KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Seorang praktisi hukum muda jebolan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, Rasid G. Ripamole, S.H, bersama 2 rekannya, Andika Nugroho dan Asrina Endarwaty, M.Psi, Psikolog, mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salus Populi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Selasa (21/1/2025).
LBH Salus Populi didirikan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat luas yang kurang mampu.
Selain itu, LBH Salus Populi hadir dengan semangat menumbuhkan, mengembangkan, dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai hukum, martabat dan hak-hak asasi manusia, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Iya, LBH Salus Populi kami dirikan bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, semua tujuannya agar masyarakat selaku subyek hukum sadar tentang hak dan kewajibannya,” kata Rasid.
LBH Salus Populi juga akan berperan aktif dalam proses pembentukan, penegakan, dan pembaruan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), dan selanjutnya memajukan dan mengembangkan program-program yang bernilai keadilan baik di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Adapun penggunaan nama “Salus Populi” terinspirasi dari salah satu asas hukum yang terkenal di kalangan para pemikir hukum, yaitu “salus populi suprema lex esto”, yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Asas hukum ini akan menjadi pegangan dalam menjalankan kerja-kerja bantuan hukum.
Diketahui, Salus adalah nama seorang dewi Romawi, yaitu dewi keamanan dan kebaikan (kesejahteraan, kesehatan dan kemakmuran) dari seorang individual dan negara.
Salus dalam bahasa latin berarti “keamanan”, “keselamatan”, “kesejahteraan”, dan Populi berarti “rakyat”.
LBH Salus Populi berkedudukan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Kabupaten Banggai dan Kabupaten Pulau Taliabu. (*)
Discussion about this post