KILASBANGGAI.COM, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat RDP terkait masalah lahan di 3 perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD Banggai yang dipimpin Ketua Komisi 2 Irwanto Kulap, Kamis (30/1/2025).
Rapat juga dihadiri masyarakat pemilik lahan, pimpinan OPD, Camat, dan Kades.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Koninis Fajar Mineral, PT Penta Dharma Karsa, dan PT Prima Dharma Karsa.
Dalam rapat itu, perwakilan masyarakat, Hasrin Rahim, membeberkan masalah lahan di 3 perusahaan tersebut.
PT Penta Dharma Karsa diduga menambang di luar konsesi.
Dari 1200 hektare, sebagian telah masuk di wilayah Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur.
Padahal dalam Amdal PT Penta Dharma Karsa, izin pertambangan hanya berada di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Lanjut Hasrin, PT Prima Dharma Karsa juga diduga telah menggusur lahan warga seluas 66 hektare, namun sampai sekarang belum ada pembayaran ganti rugi.
Hasrin juga membeberkan masalah lahan masyarakat yang belum dibayarkan seluas 76 hektare oleh PT Koninis Fajar Mineral.
“Yang dibayar justru SKT yang ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa. Tapi anehnya, SKT dari Camat justru tidak dibayarkan,” kata Hasrin. (*)
Discussion about this post