KILASBANGGAI.COM,LUWUK-Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Deris Nggoliba.
Pelaku yang diketahui berinisial AL (24) itu diamankan pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 Wita, di rumahnya di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, mengungkapkan penganiayaan yang terjadi di Lorong Dusun IV Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara itu terjadi Rabu (29/1/2025) sekira pukul 22.00 Wita.
Penganiayaan dilakukan pelaku yang telah dipengaruhi minuman beralkohol (cap tikus) itu mengunakan kayu pagar.
“Akibatnya korban harus dirawat di RSUD Luwuk karena mengalami patah tulang rusuk dan memar di bagian punggung,” ungkapnya.
Sesaat setelah kejadian, korban langsung ke rumahnya dalam kondisi kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/82/1/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Mendapat laporan kejadian, Polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post