KILASBANGGAI.COM, BATUI- Di era modern, perusahaan tak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga berkontribusi pada masyarakat dan lingkungan. Lahirlah konsep Corporate Social Responsibility (CSR), sebuah payung luas bagi berbagai kegiatan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi pemangku kepentingan.
Misal, PT. Panca Amara Utama (PAU) yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah dengan menggelar rapat pleno pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Kabupaten Banggai.
Rapat yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) di Hotel Santika Luwuk, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kerja Sama Setda Banggai, Fahmi Arifuddin Rizal.
Pertemuan tersebut membahas rancangan kerja sama terkait program pengembangan masyarakat yang dilaksanakan melalui CSR PT PAU.
Dari pihak perusahaan melalui, Sr. External Relation Officer PT PAU, Novari Mursita, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan program kerja sama dengan tiga dinas sebelumnya, dan kini memperluas cakupan kerja sama dengan empat dinas lainnya yang akan diimplementasikan pada 2025.
“Perjanjian ini bertujuan untuk menyinkronkan program Pemerintah Kabupaten Banggai dengan program CSR PT PAU agar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Novari.
Hal tersebut mendapatkan atensi dari tokoh masyarakat Batui, Aulia Hakim, yang juga pegiat Lingkugan Hidup Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan pemberian dana sosial atau program-program dari perusahaan adalah tak lebih sebatas bentuk ucapan terima kasih perusahaan yang untung kepada negara dalam hal ini rakyat di sekitar perusahaan.
“Hanya sebatas ikatan moral sebuah usaha asing yang mau berbagi berkat. Toh efek hukum dari CSR tak begitu kuat. sehingga akan tergantung perusahaan mau membagi atau tidak,” tegasnya, Senin (10/2/2025).
Namun menurutnya, sebuah kejanggalan jika CSR berubah menjadi klaim kesuksesan perusahaan, seperti banyaknya justifikasi yang sering diklaim oleh perusahaan, misal luasan lingkup implementasi CSR hanya sebagai outlet bagi perusahaan untuk bagi-bagi uang memperbaiki citranya tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat.
Alih-alih CSR dituntut kritis oleh masyarakat, perusahaan mendorong pendekatan harmonis untuk membungkam masyarakat sekitar, ini bisa terbilang masyarakat dibuat butuh sekali dengan CSR, padahal kalau dihitung lebih banyak kerugian masyarakat atas kehilangan sumber dayanya atas perubahan ekonominya, atas lingkungan yang tak ada garansi keberlanjutannya.
Hal ini dapat dibuktikan dalam laporan tahunannya, misal sepanjang tahun 2023, mereka mencapai pencapaian signifikan dalam manufacturing excellence, keberlanjutan lingkungan, dan adaptasi terhadap dinamika industri.
Sebagai bagian dari inisiatif Perseroan untuk meningkatkan kondisi ekonomi lokal, perusahaan ini mengklaim telah menerapkan program pertanian dan peternakan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Batui, Kintom, dan Nambo di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Melalui program kandangnisasi (pembangunan kandang ternak komunal) tergambar jelas juga dalam hal kinerja keuangan, perusahaan ini tercatat mengantongi pendapatan sebesar US$345,0 juta dan keuntungan sebesar US$46,7 juta pada tahun 2023.
Dalam implementasinya, perusahaan ini mengklaim per 2023 menghabiskan anggaran yang mencakup biaya yang berkaitan pengelolaan limbah, dan upaya konservasi lingkungan yaitu sebesar Rp920 juta. Mereka juga mengklaim bahwa telah berkontribusi terhadap pelepasan 325 ekor burung Maleo dalam program Konservasi Burung Maleo.
Sehingga penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi CSR untuk memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat yang signifikan dan merata bagi masyarakat sekitar.
Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program CSR menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut, serta tak terkesan menyogok masyarakat dengan bantuan.
Aulia juga mengingatkan Pemda Banggai untuk tidak overlap sehingga menjadi bumper perusahaan dalam mengkapitalisasi isu-isu sosial masyarakat. Negara tak boleh menghindar dari tanggung jawab atas kepentingan masyarakat.
Sehingga penting partisipatif masyarakat ketimbang harus memasukan komposisi OPD dalam proses implemtasi CSR, pelibatan komunitas lokal dalam pengidentifikasian kebutuhan masyarakat adalah jawaban atas problem CSR.
“Kalau perusahaan punya itikad baik dalam melibatkan masyarakat,” kata Aulia. (*)
Discussion about this post