KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengumumkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M.
Dalam surat Kepala Kemenang Banggai Suardi Kundjai, 6 Maret 2025, zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter, dan dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp 38.500 per jiwa.
Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak 1 Ramadan sampai 1 Syawal 1446 H/2025 M.
Kemenag Banggai mengharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya kepada BAZNAS/LAZNAS/UPZ pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid di wilayahnya masing-masing.
Bagi masyarakat dapat menunaikan zakat maal berupa zakat emas, uang, pendapatan sebesar 2,5 persen, dengan syarat harta yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas dan haulnya sebagaimana ketentuan yang berlaku. (*)
Discussion about this post