Penulis: Dr. Ade Putra Ode Amane, S.Sos., M.Si(Staff Pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Luwuk)
Praktik jual beli suara tampaknya telah menjadi fenomena endemik yang mengakar di banyak negara demokrasi, termasuk Indonesia. Fenomena ini tidak hanya hadir dalam proses pemilu secara umum, tetapi juga berpotensi kuat terjadi dalam konteks pemungutan suara ulang (PSU).
Praktik jual beli suara dalam konteks Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai dapat dipahami dan diduga sebagai bentuk nyata dari politik transaksional yang semakin menajam, terutama dalam situasi politik yang sangat kompetitif dan berisiko tinggi.
Dalam PSU, jumlah pemilih yang terlibat biasanya jauh lebih sedikit dibanding pemilu reguler, sehingga setiap suara memiliki nilai strategis yang sangat besar. Hal ini mendorong para kandidat atau tim sukses untuk menggunakan berbagai cara dalam mempengaruhi pilihan pemilih, termasuk melalui transaksi langsung berupa pemberian uang, sembako, atau janji-janji berbasis kepentingan pribadi.
Sebagaimana dijelaskan oleh Guardado dan Wantchekon dan dikutip dalam Buku dengan judul Kuasa Uang karya Burhanuddin Muhtadi (2024) bahwa praktik jual beli suara merupakan relasi timbal balik yang dilakukan secara sadar oleh kedua pihak. Dalam PSU Banggai, pola semacam ini sangat mungkin terjadi, terutama ketika pemilih menyadari bahwa posisi tawar mereka meningkat dalam situasi pemungutan ulang.
Pemilih dalam hal ini tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek yang aktif dalam proses negosiasi politik, mereka tahu bahwa suara mereka menjadi rebutan dan, oleh karena itu, memiliki peluang untuk memperoleh keuntungan langsung dari situasi tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa suara tidak lagi dimaknai sebagai ekspresi politik yang dilandasi oleh pertimbangan rasional terhadap program, visi, atau integritas kandidat. Sebaliknya, suara menjadi sesuatu yang bisa dipertukarkan dalam konteks relasi yang pragmatis bahkan transaksional.
Dengan kata lain, suara mengalami komodifikasi, di mana pemilu berubah menjadi “pasar politik” yang mempertemukan permintaan (kandidat yang membutuhkan suara) dan penawaran (pemilih yang bersedia memberikan suara dengan imbalan tertentu).
Dalam konteks lokal seperti Kabupaten Banggai, kondisi ini diperparah oleh beberapa faktor struktural dimana rendahnya literasi politik masyarakat, ketimpangan sosial-ekonomi, dan masih kuatnya pola relasi patron-klien. Budaya politik yang bersifat personalistik dan transaksional menjadi ladang subur bagi praktik jual beli suara, apalagi ketika PSU dipersepsikan sebagai “kesempatan kedua” yang menentukan segalanya.
Tingkat tensi politik yang tinggi dan perbedaan suara yang tipis dalam PSU menambah intensitas praktik ini, karena para kandidat melihat bahwa kemenangan atau kekalahan bisa bergantung pada beberapa suara saja.
Dengan demikian, praktik jual beli suara dalam PSU di Kabupaten Banggai bukan sekadar gejala umum dari politik uang, tetapi juga mencerminkan bagaimana sistem demokrasi lokal sedang menghadapi tantangan serius.
Dalam suasana seperti ini, norma demokrasi cenderung dikalahkan oleh logika transaksional, dan suara rakyat kehilangan makna idealnya sebagai bentuk aspirasi politik yang murni.
Meskipun politik uang merupakan praktik yang umum dan kerap dianggap “efektif” dalam konteks pemilu di banyak negara berkembang, kenyataannya efektivitas tersebut justru sangat problematis terutama karena pemilu dilaksanakan dengan prinsip kerahasiaan suara.
Artinya, tidak ada jaminan langsung bahwa pemilih yang telah menerima uang atau hadiah akan benar-benar memilih kandidat yang memberinya imbalan. Di sinilah muncul paradoks besar dalam praktik politik uang, meskipun biayanya tinggi, dan efektivitasnya tidak pasti, praktik ini tetap dilakukan secara masif (Burhanuddin Muhtadi, 2024).
Hal ini berkaitan dengan sifat patronase atau klientelisme elektoral, yang bukan hanya sekadar hubungan transaksional sesaat, melainkan juga mencakup harapan akan hubungan jangka panjang antara pemilih dan politisi. Namun, dalam praktik di lapangan, upaya-upaya klientelistis tersebut justru sering kali tidak berjalan sesuai harapan.
Salah satu masalah utama yang muncul adalah kesulitan dalam menentukan sasaran yang tepat dalam operasi pembelian suara. Para operator politik sering kali berusaha mengarahkan pemberian uang kepada kelompok pemilih yang diasumsikan sebagai “pendukung loyal” mereka. Akan tetapi, dalam praktiknya, alokasi dana kampanye atau “serangan fajar” justru jatuh ke tangan pemilih yang bersifat oportunistik, yakni mereka yang tidak memiliki komitmen politik atau ikatan emosional dengan kandidat mana pun.
Fenomena ini memperlihatkan adanya tingkat ketidakpastian (uncertainty) yang tinggi dalam strategi politik uang. Para operator politik bekerja keras, bahkan “setengah mati” untuk membangun kalkulasi yang tepat soal siapa yang layak diberi dan siapa yang tidak, namun tetap saja hasil akhirnya tidak bisa dikontrol.
Hal ini mencerminkan bahwa praktik politik uang memiliki biaya politik dan ekonomi yang besar namun dengan efektivitas yang rendah. Ketika suara tidak bisa dipastikan hasilnya, maka politik uang berubah menjadi perjudian, bukan investasi yang terukur.
Kondisi ini diperburuk oleh munculnya perilaku berburu rente (rent-seeking) di kalangan tim sukses. Banyak aktor lokal atau operator lapangan yang justru memanfaatkan momen politik uang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Misalnya, dana yang semestinya dialokasikan untuk “membeli suara” justru dikorupsi, dimark-up, atau dibagi-bagi antar tim sukses tanpa pernah sampai ke pemilih. Praktik semacam ini menciptakan inefisiensi dalam distribusi dana politik, sehingga semakin menurunkan efektivitas operasi politik uang secara keseluruhan.
Dan di sinilah muncul apa yang disebut sebagai “misteri besar” dalam politik elektoral, mengapa praktik politik uang tetap terus dilakukan meskipun para pelakunya tahu betapa tidak efisien, tidak pasti, dan kadang-kadang bahkan kontraproduktif? Pertanyaan ini menggambarkan bahwa politik uang bukan semata-mata soal logika menang-kalah, tetapi juga soal bagaimana budaya politik, relasi sosial, dan struktur patron-klien membentuk kewajaran baru dalam strategi politik elektoral di banyak daerah.
Dalam konteks seperti PSU di Kabupaten Banggai, situasi ini menjadi sangat relevan. Ketika jumlah suara sangat sedikit namun dampaknya menentukan, dorongan untuk melakukan politik uang makin besar, tetapi justru efektivitasnya makin kabur.
Maka, bisa dikatakan bahwa politik uang dalam sistem pemilu rahasia bukan hanya soal praktik, tetapi juga soal imajinasi, harapan, dan ilusi dalam medan politik yang tak pernah sepenuhnya rasional. Disinilah muncul misteri berikutnya yang patut kita kuak?
Discussion about this post