KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Aliansi Masyarakat Banggai Menggugat (Amarah), Desak pihak kepolisian melakukan penangkapan penyebar berita hoax melalui media sosial Facebook terkait dugaan memiliki salinan Putusan MK Pilkada Banggai.
Hal ini ramai jadi perbincangan publik di Luwuk Banggai belakangan ini.
“Kami mendesak dengan segera polisi untuk menangkap dan memenjarakan penyebar berita hoax tentang putusan MK di Pilkada Banggai” Ujar Nasaret saat aksi demo di Tugu Adipura,Kota Luwuk, Jumat (21/2/2024).
Massa aksi menguraikan bahwa atas status yang diduga dilakukan AA menyebabkan kegaduhan bahkan keresahan di masyarakat Kabupaten Banggai.
Tak hanya itu, akibatnya banyak warga saling memfitnah sampai saling caci maki atas desas desus putusan MK tersebut.
“Ini sangat berpotensi menganggu stabilitas sosial dan memperkeruh suasana politik dan bisa jadi menimbulkan chaos di masyarakat” Tegas massa aksi.
Sebelumnya, warga Kabupaten Banggai digegerkan dengan status yang diduga diciptakan oleh stafsus anggota DPR RI atas hasil putusan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Selain mendesak penyebar berita hoax, Amarah juga meminta Kepolisian Untuk menegakkan Hukum seadil-adilnya serta meminta semua pihak untuk menahan diri sampai jadwal putusan MK di 24 Februari mendatang.
Massa Aksi ajak seluruh elemen masyarakat jaga marwah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.(*)
Discussion about this post