
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Bawaslu Kabupaten Banggai akhirnya melimpahkan kasus yang melibatkan tiga oknum kepala desa ke pihak kepolisian dan Bupati Banggai.
Ketiga kepala desa tersebut dinyatakan terbukti terlibat dalam politik praktis.
Tiga oknum kades tersebut yakni Kepala Desa Jaya Kencana Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari Sudarsono, dan Kepala Desa Mansahang Ruhyana.
Ketiganya diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah untuk memenangkan Paslon tertentu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Tim Hukum AT-FM, Ilham Baadi, bahwa sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kepolisian dan Bupati Banggai, pihaknya terlebih dahulu telah melaporkan keterlibatan tiga Kades tersebut ke Bawaslu Banggai sehari setelah PSU digelar.
Dijelaskan Ilham, pelaporan terhadap tiga kepala desa tersebut didasarkan oleh bukti-bukti yang kuat atas keterlibatan mereka dalam politik praktis yaitu menerima uang melalui Hamid Cenu, yang merupakan pengurus Partai Gerindra Kabupaten Banggai.
“Ketiga Kades itu sudah kami laporkan ke Bawaslu Banggai, dan Alhamdulillah saat ini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian dan Bupati Banggai dalam bentuk rekomendasi,” ungkapnya.
Sebagaimana dalam rekomendasi Bawaslu Banggai yang ditujukan kepada Bupati Banggai dan Kepala Kepolisian Resor Banggai, menyebutkan bahwa laporan Tim Hukum AT-FM dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan dan selanjutnya diteruskan kepada Kapolres Banggai untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi serupa juga dilayangkan Bawaslu Banggai kepada Bupati Banggai.
Dalam rekomendasi tersebut ketiga kepala desa diduga melakukan pelanggaran netralitas dan selanjutnya diteruskan kepada Bupati Banggai untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai Tim Hukum ATFM, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan kasus ini juga sebagai warning agar tidak terjadi lagi kedepannya dan memberikan efek jera kepada siapapun yang terlibat nantinya,” tandas Ilham. (*)
Discussion about this post