KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Bea Cukai Luwuk (BCL) bersama Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2023.
Pemusnahan yang dihadiri Bupati Banggai Amirudin dan unsur Forkopimda itu berlangsung di halaman Kantor Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk Jl Ahmad Yani Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (11/12/2023) sore.
Kepala Bea Cukai Luwuk, Muamar Khadafi, menyatakan, pemusnahan ini berdasarkan izin dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-98/MK.6/KNL.1603/2023 tanggal 23 November 2023.
BMMN yang dimusnahkan, kata dia, memiliki nilai barang sebesar kurang lebih Rp 89.552.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 111.065.410 dari total 159 kegiatan penindakan.
Barang-barang tersebut terdiri dari 124.480 batang rokok dan 3.915 gram tembakau iris (TIS), dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp 110.583.910.
Serta sebanyak 3,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 481.500.
Muamar menambahkan potensi kerugian inmaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
BMMN yang dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Barang yang Menjadi Milik Negara tersebut berasal dari penindakan di wilayah kerja Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk,” tutur Muamar.
Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-Una dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dan peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Discussion about this post