KILASBANGGAI.COM,LUWUK– Anggota DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menegur halus Tim Pokja Pemda Banggai dan manajemen perusahaan nikel PT Penta Dharma Karsa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai, Kamis (30/1/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan OPD, perwakilan perusahaan, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak.
RDP ini membahas dugaan penyerobotan lahan dan tanaman warga di Kecamatan Luwuk Timur.
Dalam kesempatan itu, Sukri meminta tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemda Banggai untuk serius menyelesaikan persoalan ini agar masyarakat tidak menjadi korban.
“Makanya harus berjiwa besar, jangan ada yang dikorbankan. Pokja harus semangat, coba jemput bola dan selesaikan masalah ini dengan baik,” tegas Sukri.
Terkait dugaan penyerobotan lahan di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur, Politisi NasDem ini menyarankan agar tapal batas dengan Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, segera diselesaikan karena menjadi sumber masalah.
Ia menegaskan bahwa rakyat tidak boleh dikorbankan dalam investasi perusahaan nikel tersebut.
Menurutnya, jika permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, masyarakat akan kalah karena alas hak yang dimiliki masyarakat saat ini tidak menjamin kepemilikan.
Karena itu, ia meminta perusahaan segera mengganti rugi lahan dan tanaman warga yang terdampak.
“Investasi ini tidak boleh mengorbankan rakyat Kabupaten Banggai. Pokja harus menyelesaikan masalah ini dalam waktu sesingkat-singkatnya,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Banggai juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait masalah lahan antara masyarakat dengan tiga perusahaan tambang nikel.
Ketiga perusahaan nikel tersebut adalah PT Koninis Fajar Mineral, PT Penta Dharma Karsa, dan PT Prima Dharma Karsa.
Rekomendasi dikeluarkan usai rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD, pimpinan OPD terkait, manajemen perusahaan nikel, dan masyarakat, Kamis (30/1/2025) kemarin.
Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menyampaikan lima rekomendasi tersebut.
Pertama, Pemda Banggai diminta mempercepat kejelasan tapal batas di Luwuk Timur yang masuk dalam IUP PT Penta Dharma Karsa.
Kedua, Pemda melalui Pokja diminta menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.
Ketiga, kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat.
Keempat, masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan berhak atas ganti rugi lahan.
Kelima, PT Penta Dharma Karsa harus mematuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Sekadar diketahui, PT Penta Dharma Karsa diduga menyerobot lahan dan tanaman warga. Dari 1200 hektare izin area pertambangan, sekitar 610 hektare telah masuk di wilayah Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur.
Padahal dalam Amdal PT Penta Dharma Karsa, izin pertamhangan hanya berada di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Tapi faktanya justru telah masuk di Kecamatan Luwuk Timur.
“168 hektare dari 610 hektare ada tanaman warga yang digusur. Kedalamannya 3 sampai meter,” ungkap perwakilan masyarakat, Hasrin Rahim. (*)
Discussion about this post