KILASBANGGAI.COM, NUHON – Sertifikat aset desa milik Desa Pibombo, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diduga digadaikan di rentenir.
Informasi yang didapatkan media ini Kamis (10/4/2025) menyebutkan bahwa berupa 1 buah sertifikat digadaikan oleh aparat desa yang diduga atas perintah Nofri Luala, mantan kepala desa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Yono sebagai rentenir yang saat ini memegang sertifikat itu saat dikonfirmasi media ini.
Setelah mencuatnya informasi di tengah-tengah masyarakat Pibombo, Hartono salah satu aparat desa saat dikonfirmasi membenarkan pernah menggadaikan sebuah sertifikat ke Yono seorang rentenir yang beralamatkan di Desa Sumber Agung, Kecamatan Nuhon.
Namun, Hartono saat itu sudah tidak membaca sertifikat tersebut atas nama siapa. Begitu terima dari tangan mantan kepala desa Nofri Luala langsung pergi ke rentenir.
Hartono juga menjelaskan bahwa ia tak sendirian pergi ke rentenir tersebut, namun bersama-sama dengan bendahara desa dan atas perintah Nopri Luala yang saat itu masih menjabat kepala desa pada tahun 2023.
“Saya waktu itu sudah mendapatkan SP3 dari kepala desa sehingga saya tetap ikut perintahnya alias loyal pada pimpinan,” kata Hartono.
Dan penjaminan sertifikat pada saat itu untuk keperluan pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB.
Hingga saat ini, sertifikat yang diduga milik desa tersebut masih di tangan Yono sebagai seorang rentenir.
Terpisah, Nofri Luala saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa bukan sertifikat kantor desa atau aset desa lainnya. Karena sertifikat kantor desa, sekolah, dan lapangan bola kaki ada pada dirinya.
“Nantilah kita selesaikan kalau persolan itu, yang jelas bukan sertifikat aset desa,” kata Nofri.
Warga meminta kepada pihak berwenang agar persoalan ini diusut tuntas, ada yang janggal di tubuh pemerintahan desa saat ini dan sebelumnya.
“Dorang somo jual ini desa” ucap seorang warga Pibombo yang merasa kesal. (*)
Discussion about this post