KILASBANGGAI.COM- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
“Aduan dan laporan saya dan tim hukum Jati Centre sudah diserahkan dan diterima dengan nomor: 100/01-12/SET-02/II/2025 di Kantor DKPP RI di Jakarta,” kata mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar, selaku pelapor, Rabu (12/2/2025).
Sugianto bersama pengacara Ruslan Husen, Hairullah dan Sumardi melaporkan beberapa peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banggai.
Di antaranya soal putusan dan pemberian sanksi serta dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai.
“Bukan hanya sampai di DKPP, kita juga akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk,” kata Gogo-sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Santo Gotia dkk mengalami kekalahan di PTUN Palu dengan Nomor : 37/G/2024/PTUN.PL serta Banding di PTTUN Makkasar dengan Nomor : 127/B/2024/PT.TUN.MKS atas sengketa yang dilayangkan mantan anggota PPK Kecamatan Batui melalui kuasa Hukum Jati Centre Palu.
Saat ini, KPU Banggai telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas dua kali kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. (*)
Discussion about this post