KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Banggai tanggal 5 April 2025 mendatang.
“PSU berlangsung 5 April 2025,” ungkap Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, Senin (3/3/2025).
Penetapan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu kepada KPU selama 45 hari pascapembacaan putusan.
PSU akan berlangsung di seluruh TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Serta diikuti 3 pasangan calon. Yaitu paslon nomor 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili, Paslon nomor 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremian Manopo, dan Paslon nomor 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.(*)
Discussion about this post