KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk mendukung kelancaran PSU, KPU Banggai akan membentuk badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
“Total personil Badan Adhoc yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU nanti sebanyak 747 orang,” ungkap Komisioner KPU Banggai, Mahmud, Kamis (6/3/2025) malam.
Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 492 tanggal 4 Maret 2025, lanjut Mahmud, pembentukan Badan Adhoc dalam PSU akan dilakukan melalui mekanisme pengangkatan kembali PPK, PPS, dan KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme penggantian bagi anggota badan adhoc yang mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat.
Penggantian akan dilakukan melalui daftar Pengganti Antar Waktu (PAW) atau penunjukan langsung dengan memastikan kandidat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tentunya harus memenuhi syarat sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Badan Adhoc dijadwalkan pada 18 Maret 2025.
Setelah dilantik, mereka akan langsung bergerak untuk menjalankan tahapan PSU sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
“Setelah dilantik badan adhoc tancap gas laksanakan tahapan PSU sesuai tingkatannya,” kata Mahmud.
KPU Banggai optimis bahwa dengan persiapan matang dan dukungan penuh dari berbagai pihak, pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Discussion about this post