KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 24 Februari 2025.
MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) di dua kecamatan tersebut, setelah ditemukan adanya pelanggaran serius dalam proses Pilkada.
Dalam amar putusan, MK menginstruksikan agar KPU Banggai menggabungkan hasil pemungutan suara ulang tersebut dengan hasil yang sah dari TPS yang tidak dibatalkan. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua LARRA (Lingkar Gerakan Rakyat), Samsul Bahri Panigoro, meminta agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai segera mengganti seluruh perangkat penyelenggara Pilkada di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, seperti PPK, Panwascam, PPS, dan KPPS.
Menurut pria yang kerap disapa Ancu ini, kinerja perangkat penyelenggara di dua kecamatan tersebut terbukti tidak maksimal, yang mengarah pada adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilbup.
“Karena telah terbukti ada ketidakbecusan dalam kerja para perangkat penyelenggara, yang bahkan menyebabkan MK memerintahkan PSU, kami mendesak KPU dan Bawaslu untuk mengganti mereka. Panwascam tidak menjalankan pengawasan dengan benar, sedangkan PPK juga tidak teliti dalam menjalankan tugasnya,” tegas Samsul.
LARRA mengancam akan melaporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
“Kami akan meminta agar mereka yang terbukti tidak bekerja dengan baik untuk dipecat,” lanjut Samsul.
Dengan latar belakang masalah ini, LARRA berharap PSU yang akan datang dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, sehingga hasil Pilbup Kabupaten Banggai dapat tercapai dengan integritas yang tinggi. (*)
Discussion about this post