KILASBANGGAI.COM, BATUI- Penyidik Unit Reskrim Polsek Batui melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (12/3/2025).
Pelimpahan terhadap tersangka dengan inisial BH (25) warga asal Kecamatan Batui, Banggai, ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Tersangka dan barang bukti kasus cabul dengan korban gadis berumur 14 tahun sudah kita limpahkan dan diterima jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra,” ungkap Kapolsek Batui Iptu Rudi Dg. Sumbung.
Aksi bejat tersangka itu telah dilakukannya sebanyak 4 kali, dimana aksi pertama kali terjadi di bulan Desember 2024 dan selebihnya terjadi di Januari 2025.
“Tersangka tidak lain adalah kakak ipar korban itu sendiri,” sambung Kapolsek.
Dalam aksinya pelaku lakukan saat korban sedang tertidur dan secara perlahan masuk ke kamar serta membuka pakaian korban, kemudian langsung melakukan pencabulan. Atas kejadian itu pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Batui.
“Saat penangkapan dilakukan, tersangka selalu berhasil meloloskan diri hingga ke Desa Lauwon, Luwuk Timur,” sebutnya.
Pada Sabtu 14 Januari 2025, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Batui dan berhasil dilakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil kita ringkus tanpa perlawanan,” beber Iptu Rudi.(*)
Discussion about this post