KILASBANGGAI.COM, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 2 kecamatan pada sengketa Pilkada Banggai 2024.
Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada Banggai dengan nomor perkara 171, pada Senin (24/2/2025).
Pertimbangan hakim yang dibacakan Saldi Isra menyatakan bahwa program pelimpahan kewenangan ke kecamatan disertai anggaran Rp 5 miliar, serta pelanggaran netralitas ASN yang menyeret Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kabag Tapem Setda Banggai telah terbukti dan Mahkamah berkeyakinan menguntungkan pasangan calon petahana, Amirudin-Furqanuddin Masulili.
Lantas berapa jumlah TPS dan DPT di 2 kecamatan tersebut?
Berdasarkan data KPU Banggai, Kecamatan Toili memiliki 63 TPS dengan jumlah DPT 26.452 pemilih.
Sedangkan, Kecamatan Simpang Raya memiliki 26 TPS dan DPT sebesar 11.183 pemilih.
Sehingga total ada 89 TPS dengan DPT sebesar 37.635 pemilih yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang. (*)
Discussion about this post