
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai yang diduga terlibat politik praktis bakal diberhentikan.
Mereka tersebut terbukti melanggar netralitas saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai di Kecamatan Toili.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Dg Bashwan, Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut saat ini sedang dalam proses.
Kata dia, ketiga Kades yang akan diberhentikan tersebut adalah Kepala Desa Jaya Kencana, Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono dan Kepala Desa Mansahang, Ruhyana.
Ketiganya terbukti menerima uang dari salah satu pengurus Partai Gerindra menjelang PSU 5 April 2025 lalu.
Ketiganya diduga telah melanggar netralitas sebagaimana disebutkan dalam rekomendasi Bawaslu Banggai yang ditujukan kepada Bupati Banggai dan Kepala Kepolisian Resor Banggai untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah disposisi bapak Bupati kepada kami agar ditindaklanjuti berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan mereka yang dianggap telah melanggar netralitas, DPMD Banggai akan mengambil tindakan administrasi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran yang mereka lakukan,” tandasnya.
Padahal, kata Hasan, untuk tetap menjaga netralitas para kepala desa tersebut dalam menghadapi Pilkada dan PSU, Bupati Banggai telah menerbitkan imbauan sebanyak dua kali yakni di tanggal 19 September 2024 dan 21 Maret 2025.
“Sudah ada imbauan dikeluarkan untuk menegaskan larangan itu. Tapi tetap dilanggar oleh para Kades,” tuturnya.
Hasan menekankan bahwa sanksi berupa pemberhentian yang diberikan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas, dan pembelajaran bagi seluruh kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa di 291 desa untuk jangan sekali-kali terlibat dalam politik praktis. (*)
Discussion about this post