
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Simpang Raya.
Itu disahkan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang berlangsung di Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (8/4/2025).
Meski sempat terjadi perdebatan soal seorang pemilih yang mencoblos 2 kertas suara, namun seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon akhirnya menerima perolehan suara PSU Kecamatan Simpang Raya.
Sebelum disahkan, Anggota PPK Simpang Raya membacakan perolehan suara masing-masing pasangan calon pasca PSU 5 April 2025 lalu.
Untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banggai nomor urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili meraih 4931 suara, pasangan calon nomor urut 2, Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo hanya 48 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mengoleksi 5007 suara.
Setelah pengesahan perolehan suara PSU Kecamatan Simpang Raya, rapat pleno ditunda lantaran PPK Kecamatan Toili belum menyelesaikan rapat pleno tingkat kecamatan. (*)
Discussion about this post