KILASBANGGAI.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Aldjufri, Putusan ini tertuang dalam amar keputusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Amar putusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal, Rabu (5/2/2025).
Gugatan pasangan calon dengan tagline BERAMAL itu akhirnya tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dengan adanya putusan MK, pasangan calon Anwar Hafid-Reny Lamadjido segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Sulawesi Tengah.
Setelah itu, pasangan BERANI ini akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, bersama daerah lainnya yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang. (*)
Discussion about this post